Pada hari ini, Rabu, 14 Oktober 2026, Perwakilan Kelompok Field Research Integrasi Wakaf bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Kota dan Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pontianak secara resmi mengonfirmasi penyelesaian verifikasi dan legalitas status satu unit aset wakaf yang berlokasi di Kelurahan Sungai Bangkong. Kepastian hukum ini diperoleh berdasarkan koordinasi dan informasi resmi dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Kota, yang menyatakan bahwa seluruh tahapan validasi dokumen, pemetaan lokasi, hingga penerbitan sertifikat wakaf oleh pihak Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Pontianak telah dinyatakan selesai (clear and clean).

Aset wakaf yang dimaksud merupakan sebuah bangunan rumah beserta lahan pelengkapnya yang terletak di Jalan Danau Sentarum, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, tepatnya berdiri persis di area belakang Masjid Al-Hadi. Berdasarkan ikrar wakaf dan dokumen penetapan yang disahkan, peruntukan aset wakaf ini ditujukan secara penuh untuk mendukung operasional keagamaan dan kemakmuran Masjid Al-Hadi. Bangunan rumah tersebut difungsikan sebagai Rumah Tahfiz Al-Qur'an bagi anak-anak dan remaja di lingkungan setempat, sedangkan bagian halaman rumah dimanfaatkan sebagai area lahan parkir jamaah guna mengatasi keterbatasan ruang parkir kendaraan saat kegiatan ibadah berlangsung.

Keberhasilan penyelesaian sertifikasi aset wakaf ini menjadi wujud nyata dari komitmen keterbukaan dan transparansi administrasi pertanahan keagamaan di wilayah Kota Pontianak. Sinergi yang terjalin erat antara KUA Kecamatan Pontianak Kota, ATR/BPN Kota Pontianak, dan pengurus nazhir Masjid Al-Hadi membuktikan bahwa pendataan serta legalitas tanah wakaf dapat diselesaikan secara tepat dan akurat. Legalitas formal dari BPN memberikan kepastian hukum yang kokoh terhadap status kepemilikan wakaf, sehingga mencegah timbulnya potensi sengketa di masa mendatang serta menjamin keberlanjutan pemanfaatan aset sesuai dengan niat dan ikrar wakif.

Dengan selesainya proses verifikasi ini, keberadaan Rumah Tahfiz Al-Qur'an dan fasilitas lahan parkir tersebut kini secara penuh memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat. Pembinaan para penghafal Al-Qur'an dapat berjalan secara fokus dan berkelanjutan, sementara kenyamanan serta ketertiban jamaah Masjid Al-Hadi dalam beribadah dapat makin terfasilitasi. Keberhasilan verifikasi satu aset wakaf ini juga diharapkan menjadi pendorong dan percontohan (pilot project) bagi percepatan sertifikasi aset-aset wakaf lainnya di wilayah Kota Pontianak, sekaligus mendukung terwujudnya visi Pontianak sebagai Kota Wakaf yang tertib administrasi, aman secara hukum, dan berdaya guna bagi masyarakat luas.

Penulis,

Aulya Risky Afradini