Pada hari senin, 12 Oktober 2026, bertempat di Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Pontianak, telah dilaksanakan kegiatan audiensi, koordinasi, dan pengambilan data sekunder terkait sertifikasi serta peta persebaran aset wakaf oleh Kelompok 1 Magister Ekonomi Syariah (MES). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tema riset dan pengabdian masyarakat yang berfokus pada integrasi data potensi wakaf di Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota. Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala atau Perwakilan Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Pontianak beserta jajaran staf teknis pertanahan.
Pokok Pembahasan dan Pelaksanaan Kegiatan Dalam pertemuan tersebut, dilakukan serangkaian pembahasan teknis mengenai validasi dan pengumpulan data pertanahan aset wakaf, antara lain: Koordinasi Pemetaan Data: Pemaparan rancangan program integrasi data wakaf berbasis kolaborasi interinstansi untuk mendukung akselerasi penetapan Pontianak sebagai Kota Wakaf., Penyerahan Dokumen Permohonan Data: Kelompok 1 MES menyerahkan surat permohonan data resmi beserta daftar inventarisasi awal rumah ibadah, tanah, dan fasilitas sosial bernilai wakaf di wilayah Kelurahan Sungai Jawi, Penyelarasan Data Pertanahan: Diskusi mengenai status hukum tanah wakaf, baik yang telah memiliki Sertifikat Tanah Wakaf (STW), tanah wakaf terdaftar namun belum bersertifikat, maupun tanah yang masih dalam proses ikrar wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA).
Berdasarkan hasil Temuan koordinasi dengan pihak ATR/BPN Kota Pontianak, data rinci dan peta spasial pertanahan aset wakaf Kelurahan Sungai Jawi belum bisa didapatkan secara langsung pada kunjungan ini. Hal ini dikarenakan data induk AIW (Akta Ikrar Wakaf) serta nomor pendaftaran awal harus dikonfirmasi dan disinkronkan terlebih dahulu melalui Seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak. Oleh karena itu, Kelompok 1 MES dijadwalkan harus melakukan kunjungan susulan ke Kantor Kemenag Kota Pontianak guna memperoleh salinan data pendaftaran awal sebelum pihak ATR/BPN dapat melakukan penarikan dan validasi data sertifikasi pertanahan secara menyeluruh.
Hasil dari koordinasi awal di ATR/BPN Kota Pontianak ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pengumpulan data utama ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak, KUA Kecamatan Pontianak Kota, Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Kantor Kelurahan Sungai Jawi. Langkah ini bertujuan untuk membangun basis data terpadu (Satu Data Wakaf) yang akurat, terintegrasi, dan transparan. Demikian Berita Acara ini dibuat dalam rangkap secukupnya untuk dipergunakan sebagai bukti pelaksanaan kegiatan dan bahan penyusunan laporan lebih lanjut.
Penulis,
Aulya Risky Afradini
Belum ada komentar.