Pada hari Selasa, 13 Oktober 2026, bertempat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak, telah dilaksanakan kegiatan audiensi, koordinasi, serta permohonan data aset wakaf oleh Kelompok 1 Magister Ekonomi Syariah (MES). Kunjungan ini merupakan langkah krusial untuk melengkapi serta memvalidasi data pertanahan wakaf yang sebelumnya telah dikoordinasikan bersama pihak ATR/BPN Kota Pontianak guna mendukung program strategis Kota Pontianak sebagai Kota Wakaf. Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Ibu Dira selaku Bendahara atau Pengelola di Kantor Kemenag Kota Pontianak, serta dihadiri oleh mahasiswa Kelompok 1 MES dengan pendampingan langsung dari dosen pengarah riset, Prof. Dr. H. Dwi Surya Atmaja, M.Ag.

Dalam audiensi tersebut, Kelompok 1 MES menyampaikan maksud untuk mengumpulkan data riil mengenai aset wakaf di Kota Pontianak, baik yang telah terintegrasi terinstansi maupun tanah wakaf yang belum mendapatkan sertifikat penuh dari ATR/BPN. Pihak Kemenag Kota Pontianak menyambut baik inisiatif riset ini dan menyatakan siap memfasilitasi data yang dibutuhkan. Namun, penyerahan data memerlukan waktu pemrosesan selama beberapa hari untuk proses klasterisasi dan penyusunan agar mudah ditelaah. Sebagaimana disampaikan oleh Ibu Dira bahwa beliau akan memberikan data tersebut dalam beberapa hari ke depan karena masih ada data yang perlu disusun agar lebih mudah ditelaah.

"Nanti saya akan berikan data dalam beberapa hari ke depan, karena masih ada data yang mau disusun agar mudah menelaahnya," ujar Ibu Dira.

Selain pembahasan data, mahasiswa Kelompok 1 MES juga menyampaikan gagasan untuk mendukung program plangnisasi atau pemasangan papan informasi pada tanah dan bangunan wakaf agar status kepemilikan serta identitas wakif maupun nazhir dapat terlihat jelas oleh publik. Pihak Kemenag memberikan apresiasi tinggi dan mengonfirmasi bahwa hal tersebut sebenarnya telah sejalan dengan program kerja instansi, di mana Ibu Dira mengungkapkan bahwa plangnisasi sudah masuk ke dalam proses salah satu visi di tahun ini, namun belum terlaksana karena adanya keterbatasan anggaran.

"Plangnisasi itu juga sudah masuk ke dalam proses salah satu visi kita di tahun ini, tapi belum terlaksana karena keterbatasan anggaran," ungkap Ibu Dira.

Dari hasil diskusi dan koordinasi lapangan tersebut, terungkap pula tiga temuan sistemik serta rumusan masalah utama terkait tata kelola data wakaf di Kemenag Kota Pontianak. Pertama, data inventarisasi wakaf Kemenag saat ini telah terintegrasi dan tersambung secara tunggal dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak. Kedua, pihak Kemenag menerapkan standarisasi ketat di mana mereka tidak akan menerima atau memproses usulan wakaf dari KUA sebelum seluruh berkas dinyatakan lengkap, selesai, dan clear pada SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) sebagai aplikasi resmi Kementerian Agama untuk penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Ketiga, alur sertifikasi ke ATR/BPN baru dapat dilanjutkan apabila validasi data pada sistem Kemenag dan SIWAK sudah rapi dan terverifikasi, sehingga berkas tersebut baru dikirimkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan Sertifikat Tanah Wakaf (STW).

Di akhir sesi audiensi, pihak Kementerian Agama Kota Pontianak memberikan cenderamata berupa buku kajian literatur terkait perwakafan kepada Kelompok 1 MES. Pemberian referensi ilmiah ini ditujukan untuk memperkaya bahan acuan serta mendukung kelancaran penyusunan karya tulis ilmiah dan riset yang sedang dilakukan. Sebagai rencana tindak lanjut, Kelompok 1 MES akan menunggu konfirmasi penyerahan rekap data dari Ibu Dira dalam beberapa hari ke depan, yang selanjutnya akan diolah bersama bahan kajian literatur tersebut sebagai basis pemetaan potensi wakaf berbasis kolaborasi interinstansi di Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota. Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Penulis,

Aulya Risky Afradini