Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan koordinasi dan validasi data lapangan, Kelompok 1 Magister Ekonomi Syariah (MES) melanjutkan penelusuran ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Kota. Langkah ini diambil guna menghubungkan dan mensinkronkan data sekunder yang sebelumnya telah diperoleh dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak dengan realitas administratif di tingkat kecamatan. Dalam kunjungan tersebut, tim riset diterima secara langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Pontianak Kota, Bapak Mukhlis, S.Ag. Pertemuan ini difokuskan untuk mempertanyakan serta mendalami secara komprehensif mengenai tata cara pelaksanaan ikrar wakaf, persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh para pihak, hingga sejauh mana realisasi pendataan aset wakaf di wilayah Kecamatan Pontianak Kota telah berjalan.

“Proses ikrar itu seperti akad, adanya wakif, nazir, saksi, serta PPAIW (Kepala KUA). Setelah ikrar tersebut I ucakan dengan memenuhi syarat ini sertfikat dari wakif deberikan secara langsung kepada nazir” ujar, Bapak Mukhlis selaku kepala Kua kecamatan Kota Pontianak.

Dalam diskusi tersebut, Bapak Mukhlis, S.Ag. memaparkan alur dan kriteria ikrar wakaf sesuai dengan ketetapan regulasi yang berlaku. Proses ikrar wakaf diawali dengan pemenuhan persyaratan utama, antara lain kehadiran wakif sebagai pihak yang menyerahkan harta, nazhir sebagai pengelola, serta dua orang saksi yang menyaksikan prosesi ikrar. Selain itu, dokumen legalitas atas objek yang diwakafkan, seperti bukti kepemilikan tanah atau bangunan serta identitas resmi para pihak, menjadi syarat mutlak yang harus dilengkapi sebelum Akta Ikrar Wakaf (AIW) diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di KUA. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan ikrar diucapkan secara resmi, data tersebut diinput ke dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses sertifikasi ke Kantor Pertanahan (ATR/BPN).

Berdasarkan hasil konfirmasi dan penelusuran data bersama pihak KUA, terungkap gambaran riil mengenai realisasi perwakafan di wilayah ini. Dari keseluruhan data terkini, tercatat terdapat empat wakif yang telah secara resmi mewakafkan harta benda milik mereka. Namun, dalam konteks integrasi dan legalitas sertifikasi pertanahan penuh, baru terdapat satu aset wakaf yang telah berhasil terintegrasi secara utuh dan diterbitkan sertifikatnya oleh pihak ATR/BPN Kota Pontianak. Objek wakaf yang telah tersertifikasi tersebut berupa lahan dan satu unit bangunan rumah yang berlokasi strategis di samping Masjid Al-Hadi, kawasan Jalan Danau Sentarum.

Keberadaan aset wakaf di Jalan Danau Sentarum tersebut memiliki potensi kembangan dan kemanfaatan sosial-keagamaan yang sangat besar bagi masyarakat sekitar. Dalam skema penyerahannya, wakif menghibahkan satu unit rumah beserta pekarangan dan halaman yang tergolong luas. Halaman luas tersebut dialokasikan dan difungsikan sebagai lahan parkir guna mengurai kepadatan serta menampung kendaraan para jamaah Masjid Al-Hadi, sedangkan bangunan rumahnya dimanfaatkan secara produktif sebagai pusat kegiatan Rumah Tahfiz Al-Qur'an. Temuan lapangan ini menjadi bukti konkret betapa pentingnya percepatan integrasi data antara KUA, Kemenag, dan ATR/BPN. Sinergi ini tidak hanya menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah wakaf, tetapi juga mengoptimalkan fungsi aset wakaf dalam mendukung keberlanjutan program strategis menuju terbentuknya Pontianak sebagai Kota Wakaf.

Berdasarkan hasil wawancara dan koordinasi lebih mendalam bersama pihak KUA Kecamatan Pontianak Kota, terungkap gambaran dinamis mengenai antusiasme masyarakat serta berbagai kendala riil di lapangan terkait pengelolaan dan sertifikasi wakaf. Pihak KUA mencatat bahwa tingkat antusiasme dan kesadaran masyarakat di wilayah Pontianak Kota untuk berwakaf tergolong sangat besar. Sejauh ini, pemanfaatan aset wakaf yang paling dominan di tengah masyarakat masih berfokus pada penyediaan lahan pemakaman (pekuburan) umum serta peruntukan perluasan area bangunan masjid. Hal ini menunjukkan bahwa dorongan sosial-keagamaan masyarakat masih berorientasi kuat pada kebutuhan sarana ibadah ritual dan fasilitas pemakaman umum.

Namun demikian, di balik tingginya partisipasi masyarakat tersebut, pelaksanaan sertifikasi dan pengelolaan aset wakaf di tingkat kecamatan masih dihadapkan pada sejumlah kendala teknis dan finansial yang cukup krusial. Salah satu kendala utama yang dialami oleh para nazhir maupun KUA adalah besarnya pembiayaan terkait pajak balik nama yang harus disetorkan kepada Pemerintah Kota. Pihak KUA mengharapkan adanya regulasi khusus atau kebijakan afirmatif dari pemerintah daerah untuk dapat membebaskan atau menolkan biaya pajak balik nama bagi tanah-tanah yang diperuntukkan khusus sebagai aset wakaf demi kemaslahatan publik.

Selain permasalahan pajak balik nama, keterbatasan anggaran juga menjadi penghambat dalam aspek legalitas dan transparansi fisik di lapangan. Pembiayaan untuk pembuatan serta pemeliharaan plangisasi (papan informasi) wakaf saat ini belum memiliki alokasi anggaran khusus. Dukungan pembiayaan plangisasi dari Kementerian Agama yang ada saat ini masih sangat terbatas, sehingga belum mampu menjangkau seluruh titik lokasi tanah wakaf yang terdaftar di wilayah Kecamatan Pontianak Kota.

Kendala yang tidak kalah berat terletak pada proses pengurusan administrasi pertanahan hingga penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan (ATR/BPN). Proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf membutuhkan biaya operasional serta pengukuran yang relatif besar. Akibatnya, banyak berkas pengajuan tanah wakaf yang mengendap dan belum dapat diselesaikan secara tuntas, kecuali apabila pihak pewakif (wakif) memiliki kemampuan finansial mandiri untuk mendanai seluruh proses tersebut atau bersedia mengalokasikan anggaran khusus menggunakan jasa notaris/PPAT. Kondisi-kondisi inilah yang menjadi tantangan nyata dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan guna mendukung keberlanjutan program Pontianak sebagai Kota Wakaf.


Penulis,

Aulya Risky Afradini